RUU Pesantren Diprotes Muhammadiyah, Ini Jawaban Komisi VIII DPR

RUU Pesantren Diprotes Muhammadiyah, Ini Jawaban Komisi VIII DPR

Merdeka.com - Ketua Komisi VIII Ali Taher mengatakan DPR akan segera membahas surat dari PP Muhammadiyah terkait permintaan penundaan pengesahan RUU Pesantren. Surat itu akan dibahas pada Senin (23/9) bersama pimpinan DPR sebelum digelarnya rapat paripurna.
"Dijadwalkan hari Senin sebelum rapat paripurna," kata Ali di pada wartawan, Jumat (20/9).
Ali menjelaskan tidak ada yang krusial dalam permintaan Muhammadiyah terkait RUU Pesantren. Kata dia, beberapa permintaan Muhammadiyah sudah diakomodir dalam RUU tersebut.
"Kan di Muhammadiyah itu tidak menyebutkan poin-poin dalam surat dia yaitu hanya mempertimbangkan faktor filosofis dan juga faktor sosiologis dan yuridis dan itu kan sebagian besar kita sudah tampung," ungkapnya.
Politikus PAN ini juga yakin tidak akan ada banyak perubahan terkait pasal-pasang dalam RUU Pesantren karena surat Muhammadiyah. Kata Ali, perubahan mungkin hanya akan terjadi di redaksional saja.
"Saya kira, tidak hanya, banyak perubahan redaksional dan substansi itu pada posisi perbaikan kalimat. Ya perbaikan substansi tapi di kalimat tidak pada posisi sistematika maupun pasal-pasal. Secara umum," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengirimkan surat ke Pimpinan DPR pada 17 September lalu. Dalam surat itu, Muhammadiyah meminta pengesahan RUU Pesantren menjadi Undang-undang ditunda.
"Setelah mengkaji mendalam RUU Pesantren, dengan memperhatikan segala aspek filosofi, yuridis, sosiologis, antropologis dan perkembangan serta pertumbuhan pesantren dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, maka kami permohonan kiranya saudara Ketua DPR RI berkenan menunda pengesahan RUU Pesantren menjadi Undang-undang," kata Ketua DPP Muhammadiyah Busyro Muqqodas dalam suratnya. [bal]
Share:

Recent Posts