DPR Tuding Kementerian LHK dan ATR Tak Ingin RUU Pertanahan Disahkan Segera

DPR Tuding Kementerian LHK dan ATR Tak Ingin RUU Pertanahan Disahkan Segera

Merdeka.com - Ketua Komisi II Zainudin Amali menyebut pihak pemerintah ingin menunda pengesahan RUU Pertanahan. Amali menyebut dua kementerian tidak ingin RUU tersebut disahkan oleh DPR periode ini.
"Jadi intinya ini enggak clear di internal pemerintah. Itu aja udah. Kami masih melihat ada gerakan-gerak yang tidak mau UU ini selesai," kata Amali pada wartawan, Jumat (20/9).
Amali mengatakan pihak pemerintah yang tidak ingin RUU Pertanahan disahkan periode ini adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR). Padahal, kata dia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin Pertanahan disahkan sebelum akhir September.
"Wong presiden yang mau September ini selesai. Mereka ini sudah dikumpulkan Pak Presiden, Pak Menko, Pak JK (Wakil Presiden Jusuf Kalla)," ungkapnya.
Sebelumnya, Amali berencana menjadwalkan pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pertanahan pada 24 September 2019. Hal itu, kata dia dilakukan karena Presiden Joko Widodo atau Jokowi ingin RUU tersebut rampung pada September ini.
"Enggak, itu jadwal yang kita buat. Presiden mau September ini," kata Amali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9). [bal]
Share:

Recent Posts