Imparsial Minta Pengesahan RKUHP Ditunda Karena Banyak Pasal Bermasalah

Imparsial Minta Pengesahan RKUHP Ditunda Karena Banyak Pasal Bermasalah

Merdeka.com - Lembaga swadaya masyarakat yang membidangi pengawasan hak asasi manusia, Imparsial mendesak agar pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ditunda. Sebab, RKUHP dinilai memuat banyak pasal bermasalah.
"Kami menilai RKUHP mengandung pasal-pasal bermasalah yang mengancam kebebasan sipil dan bertentangan dengan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi," kata Direktur Imparsial Al Araf di Jakarta seperti dikutip Antara, Jumat (20/9).
Pasal-pasal bermasalah yang dimaksud antara lain pasal 218-220 tentang penghinaan terhadap presiden dan pasal 599-600 mengenai kejahatan Hak Asasi Manusia.
Menurutnya, pembahasan RKUHP seharusnya tidak dilakukan secara tergesa-gesa, mengingat RKUHP menjadi tulang punggung penegakkan hukum pidana yang berdampak secara luas kepada seluruh masyarakat.
Dia mengatakan pembahasan RKUHP sebaiknya dilakukan oleh anggota DPR terpilih periode 2019-2024. "Mengingat masih banyaknya poin-poin yang bermasalah, pengesahan RKUHP pada sidang paripurna DPR RI harus ditunda, untuk menyelamatkan demokrasi dan reformasi hukum saat ini," kata Al Araf.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI dan Pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM, menyepakati Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dibawa dalam pembicaraan Tingkat II di Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU.
"Izinkan saya untuk memberikan pengesahan untuk diketok. Bisa disepakati," kata Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin dalam Rapat Kerja dengan Kemenkumham di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/9).
Seluruh anggota Komisi III DPR yang hadir dalam Raker tersebut menyatakan setuju RKUHP dibawa dalam Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi UU. [ray]
Share:

Recent Posts