Fraksi PKS Tampung Masukan Ulama dan Ormas Islam Terkait RUU Pesantren

Fraksi PKS Tampung Masukan Ulama dan Ormas Islam Terkait RUU Pesantren

Merdeka.com - Rancangan Undang-undang (RUU) Pesantren telah disepakati untuk dibawa ke rapat paripurna DPR, Selasa (19/9). Fraksi Partai Keadilan Sejahtera sebagai salah satu pengusung RUU ini menyatakan lahirnya RUU Pesantren sangat dinantikan para ulama, ormas dan umat Islam.
Ketua Fraksi Jazuli Juwaini mengatakan pihaknya sudah menampung aspirasi dan masukan dari ormas-ormas terkait RUU Pesantren. Sebab, menurutnya, ormas-ormas Islam memiliki karakteristik pendidikan pesantren sendiri.
"Keunikan, kekhasan, dan kekhususan karakter dan kurikulum pesantren yang ada dan beragam menjadi kekayaan bangsa. Fraksi PKS mengusulkan secara eksplisit agar semuanya terakomodir dalam RUU dan kewajiban negara untuk memberikan dukungan optimal baik dari sisi kebijakan, pembinaan, sarana prasarana, dan anggaran," kata Jazuli melalui keterangan tertulisnya, Jumat (20/9).
Dia menjelaskan, subtansi RUU Pesantren ini menguatkan keberpihakan negara pada Pesantren sebagai soko guru pendidikan nasional dan benteng penjaga akhlak dan moralitas bangsa.
"Pesantren ini sejatinya soko guru pendidikan nasional yang lahir dari rahim ulama dan ormas-ormas Islam. Oleh karena itu, Fraksi PKS berjuang keras untuk masukkan aspirasi seluruh ulama dan ormas Islam terkait dengan keberagaman pesantren di Indonesia," ujarnya.
Fraksi PKS dalam pendapatnya menegaskan pesantren terdiri atas: (a) Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk
pengajian kitab kuning, (b) Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk Dirasah Islamiah dengan pola pendidikan muallimin atau (c) pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk lainnya yang terintegrasi dengan pendidikan umum.
"Poin (a) untuk mengakomodir usulan dan kekhasan pesantren NU. Poin (b) untuk mengakomodir pesantren bercorak khusus seperti Gontor dan sejenisnya, serta poin (c) untuk mengakomodir karakter pesantren lain di luar dua corak sebelumnya, yang baru-baru ini diusulkan oleh Muhammadiyah dan beberapa ormas lain," paparnya.
Diketahui, DPR dan Pemerintah yang diwakili Menteri Agama Lukman Hakim telah menyepakati hasil pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pesantren dalam rapat kerja Selasa (19/9). RUU tersebut segera dibawa ke forum pengambilan keputusan tingkat II dalam rapat paripurna.
"Apakah setuju RUU Pesantren dilanjutkan ke pengambilan keputusan tingkat II di paripurna sesuai dengan mekanisme yang berlaku," kata Ketua Komisi VIII, Ali Taher dalam rapat bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9).
"Setuju," jawab peserta rapat.
Ada yang berbeda hasil final RUU Pesantren dari pembahasan sebelumnya. Terutama di bagian nomenklatur yang tadinya bernama RUU Pesantren dan Pendidikan Agama menjadi RUU Pesantren saja. [ray]
Share:

Recent Posts