Sebut Airlangga Bawa Banyak Perubahan, Golkar Raja Ampat Dukung Jadi Ketum Lagi

Sebut Airlangga Bawa Banyak Perubahan, Golkar Raja Ampat Dukung Jadi Ketum Lagi

Merdeka.com - Musyawarah nasional Partai Golkar memang baru akan digelar Desember 2019. Namun gairah DPD di berbagai daerah saat ini sudah bisa dirasakan. Dukungan-dukungan bagi Airlangga Hartarto untuk kembali memimpin Partai Golkar periode 2019-2024 terus bermunculan.
Dari Papua Barat, khususnya DPD II Kabupaten Raja Ampat menyatakan tetap konsisten mendukung Ketua Umum Golkar ini untuk kembali memimpin partai beringin.
"Dari Kabupaten Raja Ampat, khususnya DPD II Raja Ampat dari awal sudah berada di belakang Airlangga Hartarto. Kemungkinan besar juga beberapa teman di Provinsi Papua Barat juga ke Pak Airlangga. Saya pikir Ketua DPD I Papua Barat juga masih solid di beliau," ucap Selvi Wanma Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Raja Ampat, Sabtu (21/9).
Namun Selvi mengakui jika ada satu DPD dari 13 DPD II di Papua Barat yang berada di kubu Bambang Soesatyo, adalah hal yang wajar. "Mungkin yang berada di Bamsoet hanya ada beberapa saja. Tapi kalau dari DPD I kami masih tetap solid dukung Airlangga Hartarto," ungkap Selvi.
Salah satu alasan yang membuat Selvi dan pimpinan DPD II di Papua Barat kompak dan solid mendukung Airlangga karena kepemimpinan Menteri Perindustrian itu di Golkar. "Bagi kami di daerah, terutama di Papua Barat, kami menganggap Partai Golkar di pusat sudah ada banyak perubahan," ucap Selvi.
Mereka mengakui tak pernah lagi mengalami tekanan dari pusat untuk kader-kader di daerah. "Golkar sekarang sangat disiplin. Sekarang sudah tidak ada lagi orang yang "cabut kuku" (memaksakan kehendak dengan ancaman) atau apa pun di Golkar yang sekarang ini. Semua berjalan smooth," kata Selvi.
Apalagi menghadapi Pilkada 2020, Selvi merasakan tidak ada lagi titipan pusat. Ia pun berharap ke depan tradisi yang ditanamkan oleh Airlangga tersebut mudah-mudahan bisa terus dilakukan.
Selvi juga maklum jika di Golkar, menjelang Munas, ada sedikit riak-riak dalam organisasi. "Golkar adalah partai besar, kalau melihat apa yang terjadi atau perkembangan yang ada di tubuh partai sendiri saya kita itu biasa. Itu hanyalah dinamika Golkar jelang munas saja," kata Selvi.
Ia berharap agar elite partai di pusat dan para kader senior memberikan keteduhan jelang Munas. "Boleh ada perbedaan tapi jangan sampai menimbulkan perpecahan. Itu sangat berpengaruh ke DPD II, kalau misalnya ada dua kubu yang berseteru di pusat," ungkapnya.
"Buat saya kalau pun ada perbedaan tetap harus bisa diselesaikan. Boleh satu kopi, satunya teh, tetapi harus tetap satu meja," kata Selvi memberi perumpamaan. [bal]
Share:

40 Anggota DPR asal Kalimantan Bentuk Kaukus Kawal Pemindahan Ibukota

40 Anggota DPR asal Kalimantan Bentuk Kaukus Kawal Pemindahan Ibukota

Merdeka.com - Sebanyak 40 anggota DPR asal daerah pemilihan di Kalimantan membentuk kaukus untuk mengawal rencana pemindahan ibu kota negara ke Provinsi Kalimantan Timur.
"Diantara tujuan kami membentuk Kaukus DPR RI Kalimantan adalah untuk mengawal konsep dan implementasi pemindahan IKN ke Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim)," ujar anggota DPR asal dapil Kalimantan Timur Hetifah Sjaifudian melalui keterangan pers di Jakarta, Sabtu (21/9).
Selain mengawal konsep pemindahan ibu kota negara, Hetifah mengatakan, melalui kaukus ini diharapkan suara dan aspirasi dari Pulau Kalimantan bisa tersalurkan lebih baik sehingga sejumlah kebijakan dari pemerintah pusat bisa lebih memperhatikan kepentingan masyarakat Kalimantan.
Adapun jumlah anggota DPR RI dari Kalimantan yang sebanyak 40 orang tersebut mewakili lima provinsi dan tujuh daerah pemilihan (dapil), yakni Dapil Kalbar I sebanyak delapan anggota.
Kemudian Dapil Kalbar II sebanyak empat anggota, Kalteng sebanyak tujuh anggota dan Kalsel I tercatat ada enam anggota.
Kalsel II sebanyak lima anggota, Kaltim sebanyak delapan anggota dan Dapil Kaltara sebanyak tiga anggota.
Dalam Rapat Paripurna DPR RI tanggal 16 September lalu, Hetifah yang juga Wakil Ketua Komisi X ini, Pimpinan DPR RI telah membacakan nama-nama anggota Panitia Khusus (Pansus) Pemindahan Ibu Kota Negara.
Sekarang sudah ada dua nama anggota kami yang tercatat dalam Pansus Pemindahan Ibu Kota, yakni Pak Syarif Al-Kadri dari Kalbar dan Pak Budi Satrio Djiwandono dari Kaltim. "Semoga saat pembahasan lanjutan nanti bisa bertambah," kata politisi Partai Golkar tersebut.
Ia juga mengatakan bahwa dengan adanya Kaukus DPR RI Kalimantan diyakini intensitas komunikasi dari para anggota akan lebih terbangun dan lebih fokus sehingga dampak ke depan juga lebih baik ketimbang sebelumnya sehingga anggota DPR RI se-Kalimantan pun akan lebih diperhitungkan.
"Kami yakin dengan adanya persatuan perwakilan dari seluruh Kalimantan akan melahirkan kemajuan terhadap pembangunan. Meski kami berbeda-beda partai politik, tapi tujuannya sama, yakni untuk memperjuangkan Kalimantan agar lebih maju dan menjadi jendela masa depan Indonesia," kata Hetifah. [bal]
Share:

Imparsial Minta Pengesahan RKUHP Ditunda Karena Banyak Pasal Bermasalah

Imparsial Minta Pengesahan RKUHP Ditunda Karena Banyak Pasal Bermasalah

Merdeka.com - Lembaga swadaya masyarakat yang membidangi pengawasan hak asasi manusia, Imparsial mendesak agar pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ditunda. Sebab, RKUHP dinilai memuat banyak pasal bermasalah.
"Kami menilai RKUHP mengandung pasal-pasal bermasalah yang mengancam kebebasan sipil dan bertentangan dengan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi," kata Direktur Imparsial Al Araf di Jakarta seperti dikutip Antara, Jumat (20/9).
Pasal-pasal bermasalah yang dimaksud antara lain pasal 218-220 tentang penghinaan terhadap presiden dan pasal 599-600 mengenai kejahatan Hak Asasi Manusia.
Menurutnya, pembahasan RKUHP seharusnya tidak dilakukan secara tergesa-gesa, mengingat RKUHP menjadi tulang punggung penegakkan hukum pidana yang berdampak secara luas kepada seluruh masyarakat.
Dia mengatakan pembahasan RKUHP sebaiknya dilakukan oleh anggota DPR terpilih periode 2019-2024. "Mengingat masih banyaknya poin-poin yang bermasalah, pengesahan RKUHP pada sidang paripurna DPR RI harus ditunda, untuk menyelamatkan demokrasi dan reformasi hukum saat ini," kata Al Araf.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI dan Pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM, menyepakati Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dibawa dalam pembicaraan Tingkat II di Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU.
"Izinkan saya untuk memberikan pengesahan untuk diketok. Bisa disepakati," kata Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin dalam Rapat Kerja dengan Kemenkumham di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/9).
Seluruh anggota Komisi III DPR yang hadir dalam Raker tersebut menyatakan setuju RKUHP dibawa dalam Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi UU. [ray]
Share:

DPR dan Pemerintah Buka Forum Lobi Putuskan Pengesahan RUU Pemasyarakatan


DPR dan Pemerintah Buka Forum Lobi Putuskan Pengesahan RUU Pemasyarakatan
Merdeka.com - DPR dan Pemerintah belum sepakat untuk mengesahkan RUU Pemasyarakatan menjadi Undang-undang dalam Rapat Paripurna, Selasa (24/9). Saat ini, seluruh fraksi dan pemerintah sedang melakukan lobi untuk mengambil keputusan apakah RUU tersebut disahkan hari ini atau ditunda.
"Berdasarkan surat tanggal 24 September 2019 perihal penundaan rapat paripurna pembahasan RUU tentang pemasyarakatan. Kita juga mendengar pernyataan Presiden melalui media massa mengenai hal sejenis. Sehubungan dengan itu kami mohon persetujuan sebelum mendengarkan laporan Komisi III terhadap hasil pembicaraan tingkat I tentang RUU Pemasyarakatan," kata Pimpinan Rapat Paripurna sekaligus Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, Selasa (24/9).
"Kami mengusulkan agar diadakan forum lobi untuk mendengar pandangan pemerintah dan memutuskan jadwal selanjutnya, dapat disetujui?" sambungnya.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Fahri menjelaskan juga dalam rapat bahwa awalnya DPR akan mengesahkan RUU Pemasyarakatan. Namun, karena ada surat dari Presiden Joko Widodo yang meminta pengesahan itu ditunda.
"Sebelumnya pimpinan telah menerima surat Menkum HAM yang ada hari ini hadir di tengah kita," ucapnya [lia]
Share:

Golkar Mendadak Rotasi Kader di Komisi XI DPR Jelang Pemilihan Anggota BPK

Golkar Mendadak Rotasi Kader di Komisi XI DPR Jelang Pemilihan Anggota BPK

Merdeka.com - Fraksi Partai Golkar (FPG) DPR merotasi sejumlah personelnya di Komisi XI DPR jelang pemilihan calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal itu terungkap dalam surat dari Sekretaris FPG DPR Adies Kadir kepada pimpinan parlemen.
Dalam surat bernomor SJ.00.2641/FPG/DPRRI/IX/2009 tanggal 19 September 2019 itu ada tujuh anggota FPG di Komisi XI DPR yang digeser ke komisi lain. Surat berperihal 'Pergantian Sementara Keanggotaan Komisi dari FPG DPR RI' itu ditembuskan kepada nama-nama yang dirotasi.
Nama-nama anggota FPG yang digeser dari Komisi XI adalah Melchias Markus Mekeng (ke Komisi V), M Nur Purnamasidi (ke Komisi VII), M Sarmuji (ke Komisi I), Ahmadi Noor Supit (ke Komisi III), Andi Achmad Dara (ke Komisi V), Mukhamad Misbakhun (ke Komisi III), serta Agun Gunandjar Sudarsa (ke Komisi IX).
Selanjutnya FPG menggeser anggotanya yang lain ke Komisi XI. Antara lain Muhidin M Said (dari Komisi V), Maman Abdurrahman (dari Komisi VII), Bobby Adhtiyo Rizaldi (dari Komisi I), Saiful Bahri Ruray (dari Komisi III), Saniatul Lativa (dari Komisi V), John Kennedy Azis (dari Komisi III), serta Andi Fauziah Pujieatiw Hatta (dari Komisi IX).
Misbakhun yang dihubungi soal rotasi itu mengaku sudah menerima surat pemberitahuan dari FPG. Dia mengaku punya analisis soal rotasi tersebut.
"Mendadak ada perubahan komposisi anggota Komisi XI dari Golkar pada akhir periode DPR RI 2014-2019 yang pergantiannya bersifat sementara. Momentumnya menjelang pemilihan lima anggota BPK RI yang habis masa jabatan dan pemilihannya ada di Komisi XI," ujar Misbakhun, Jumat (20/9).
Misbakhun menyebut rotasi itu sarat dengan kepentingan politik Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto. Mantan pegawai di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu menduga rotasi sementara tersebut sebagai upaya Airlangga untuk mengganjal Achmadi Noor Supit di bursa calon anggota BPK.
"Sepertinya ada ketakutan dari pihak Airlangga jika nanti Achmadi Noor Supit yang akan terpilih sebagai anggota BPK RI. Achmadi Noor Supit dikenal sebagai pendukung Bambang Soesatyo (di bursa calon ketua umum Golkar, red)," kata Misbakhun.
Jika rotasi itu untuk mengganjal Supit, mengapa Ketua FPG DPR Melchias Markus Mekeng yang dikenal sebagai pendukung Airlangga juga digeser ke komisi lain? Misbakhun menduga hal itu disebabkan Mekeng sedang tidak ada di Indonesia.
"Pak Mekeng sepengetahuan saya sudah kena cekal KPK, tetapi belum kembali dari perjalanan dinas luar negeri, jadi untuk sementara juga diganti," kata Misbakhun[bal]
Share:

DPP Muhammadiyah Kirim Surat ke DPR Minta Pengesahan RUU Pesantren Ditunda

DPP Muhammadiyah Kirim Surat ke DPR Minta Pengesahan RUU Pesantren Ditunda

Merdeka.com - Dewan Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengirimkan surat ke Pimpinan DPR pada 17 September lalu. Dalam surat itu, Muhammadiyah meminta pengesahan RUU Pesantren menjadi Undang-undang ditunda.
"Setelah mengkaji mendalam RUU Pesantren, dengan memperhatikan segala aspek filosofi, yuridis, sosiologis, antropologis dan perkembangan serta pertumbuhan pesantren dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, maka kami permohonan kiranya saudara Ketua DPR RI berkenan menunda pengesahan RUU Pesantren menjadi Undang-undang," kata Ketua DPP Muhammadiyah Busyro Muqqodas dalam suratnya.
Busyro menjelaskan, setidaknya ada dua poin yang menjadi alasan belum layaknya RUU Pesantren disahkan jadi Undang-undang. Salah satunya karena RUU tersebut belum mengakomodir permintaan semua Ormas Islam.
"Belum mengakomodir aspirasi umat Islam serta dinamika pertumbuhan dan pengembangan pesantren," ungkapnya.
Dia pun menyarankan agar substansi RUU Pesantren dimasukkan saja dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
"Materi RUU Pesantren diusulkan untuk dimasukkan, dalam Revisi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional," ucapnya.
Diketahui, DPR dan Pemerintah yang diwakili Menteri Agama Lukman Hakim telah menyepakati hasil pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pesantren dalam rapat kerja Selasa (19/9). RUU tersebut segera dibawa ke forum pengambilan keputusan tingkat II dalam rapat paripurna.
"Apakah setuju RUU Pesantren dilanjutkan ke pengambilan keputusan tingkat II di paripurna sesuai dengan mekanisme yang berlaku," kata Ketua Komisi VIII, Ali Taher dalam rapat bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9).
"Setuju," jawab peserta rapat.
Ada yang berbeda hasil final RUU Pesantren dari pembahasan sebelumnya. Terutama di bagian nomenklatur yang tadinya bernama RUU Pesantren dan Pendidikan Agama menjadi RUU Pesantren saja.
Dalam rapat kerja pengesahan itu, disetujui oleh 10 fraksi di DPR. Namun ada satu fraksi yakni PAN menyetujui dengan catatan ada pembahasan soal surat Muhammadiyah oleh pimpinan DPR. [lia]
Share:

Ada Kericuhan Acara Mubes, MKGR dan Hotel Sultan Buat Laporan Polisi

Ada Kericuhan Acara Mubes, MKGR dan Hotel Sultan Buat Laporan Polisi

Merdeka.com - Musywarah Besar (Mubes) Organisasi Masyarakat Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, diwarnai kericuhan, Kamis (19/9) kemarin. Terkait hal tersebut, pihak MKGR melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya. Bahkan pihak Hotel Sultan pun ikut membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
"Peristiwa tindak pidana perusakan itu kita laporkan ke Polda Metro Jaya kemarin (Kamis)," kata Kuasa Hukum MKGR, Rudi Kabunang saat dikonfirmasi, Jumat (20/9).
Dia menjelaskan, saat acara berlangsung dan melakukan deklarasi dukungan kepada Bambang Soesatyo tiba-tiba didatangi sejumlah massa berpakaian preman dengan jumlah sekitar 150 massa. Di mana mereka melakukan perusakan sejumlah fasilitas Hotel Sultan.
"Saat acara datanglah sekelompok massa yang saya kategorikan sebagai preman. Sekitar 150 orang merengsek masuk tanpa izin d wilayah Hotel Sultan melakukan perusakan pintu, kaca, seluruh fasilitas hotel," katanya.
Tak hanya perusakan, lanjutnya, sejumlah massa tersebut juga melakukan kekerasan fisik.
"Sekitar 10 orang korban menjalani visum. Akibat kericuhan tersebut. Kerugian perkiraan Rp 10 miliar materiil dan immateriil," kata Rudi.
"Jadi, kami minta polisi untuk menindak premanisme yang melakukan kegiatan pengerusakan. Kami minta juga yang memberi kuasa surat itu diperiksa, siapa yang menyuruh, dan melakukan tindak pidana itu," pungkasnya.
Laporan MKGR teregistrasi dengan nomor LP/5973/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 19 September 2019 dengan pelapor atas nama Yoksan Patty. Terlapor yang masih dalam lidik disangkakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan.
Sementara laporan Hotel Sultan yang dibuat oleh sekuriti bernama Nurcahyono teregistrasi dengan nomor LP/5978/IX/2019/PMJ/Dit.Reskrimum. Nurcahyono melaporkan atas perbuatan pengerusakan sejumlah fasilitas hotel. [bal]
Share:

Recent Posts